BORNEOSIDE – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Tenggarong resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BRI BO Tenggarong, Rabu (30/9/2026). Agenda ini dihadiri oleh jajaran manajemen dan staf BRI BO Tenggarong serta jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Pemimpin BRI BO Tenggarong, Adrianto Budi Utomo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BRI dalam membangun kemitraan dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan dan dukungan bantuan hukum.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara BRI dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami berharap sinergi ini dapat mendukung operasional BRI agar senantiasa berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Adrianto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui PKS ini, kedua belah pihak diharapkan dapat meningkatkan efektifitas koordinasi saat menghadapi persoalan hukum, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta fungsi masing-masing.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BRI untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan seluruh aktivitas bisnis dijalankan secara prudent, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.









